DAMPAK PERNIKAHAN DI USIA MUDA
a. Pengertian Pernikahan, Remaja, Keluarga,
Pernikahan Usia Muda
Menurut
Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 :
1.
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah
berusia minimal 16 tahun
3. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus
disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai
wali.
Remaja
(adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau
tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi
yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992).
Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis
identitas atau masalah identitas – ego remaja.
remaja
adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak
menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang
sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.
Keluarga
adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan
suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah
keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin
hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh
kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya
faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor
ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam
segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami
masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga
merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat
menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak.
Ada
banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara
umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang
masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan
Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral
dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup
logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk
menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga
harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki
jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan
fisik, psikis, maupun spiritual).
b. Faktor Penyebab Pernikahan di Usia Muda
Faktor
penyebab terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor
Pribadi
Tidak sedikit
pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada
pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan langgeng,
sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk menikah.
Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari orangtua
dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk
menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi
pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda,
untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor Keluarga
Kian maraknya
seks bebas dikalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi
setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap
mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang
dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan
remaja di usia muda.
3. Faktor
Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya kawin
di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat. Bagi
sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena
takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor Pendidikan
Sebagian orang
tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk
segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan
belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor Ekonomi
Penyebab lain
praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya angka
kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan
ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang tua juga
tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk
menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
Hukum negara
yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari
praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal
negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.
Dampak
Pernikahan di Usia Muda
1. Tingginya
Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan Lainnya.
2. Penyakit
HIV
3. Kanker Leher Rahim
4. Depresi Berat (Neoritis
Deperesi)
5. Pernikahan yang Tidak
Berkekuatan Hukum.
6. Munculnya Pekerja Anak
7. Kekerasan dalam Rumah Tangga
8. Konflik yang Berujung
Perceraian
9. Banyaknya Anak Terlantar
10. Kurangnya Jaminan Masa Depan.
c. Mengatasi
Pernikahan di Usia Muda
Angka
pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan
tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Keluarga
harus mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak,
serta memberikan bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak
terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2.
Sekolah
bekerja sama dengan organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan
atau bimbingan mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko
pernikahan di usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan
reproduksi juga memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks
pranikah yang bisa mengakibatkan kehamilan.
3.
Masyarakat
diminta untuk melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena
pernikahan seperti ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4.
Pemerintah
Daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu
memenuhi hak kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau
perkembangan anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak
dalam pernikahan.
5.
Pemerintah
Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan
dapat memberikan penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak
tersebut termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6.
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga
untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7.
Pemerintah
Indonesia harus membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi
semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi
keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8.
Pemerintah
maupun kalangan masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka
lapangan kerja agar perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain
sehingga menikah muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan
program pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa
putus sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki
jenjang pernikahan.
Aspek-Aspek
yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
Dalam
pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi
para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Setidaknya ada
beberapa macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek
yang sangat penting sebagai bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang
yang melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh
nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga.
2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap
merupakan satu kekuatan besar dalam memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga.
Keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat
menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis
persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial baru dapat muncul setelah
mengalami berbagai proses dan perkembangan.
3. Sosial kultural
Pada sisi ini, seorang
individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat
menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga
yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari
anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari
pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu
yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati.
sumber : Buku layanan klasikal BK SMA-MA. Paramitra Publishing
MENIKAH ITU BUKAN HANYA TENTANG USIA ATAU CINTA
TAPI TENTANG "KESIAPAN"
SIAP SENANG-SIAP SUSAH
SIAP KAYA-SIAP MISKIN
SIAP MENERIMA KELEBIHAN-KEKURANGAN
0 komentar:
Posting Komentar